Di Cipacing, Polisi Gagalkan Penjualan Senjata Api Ilegal Serta Tangkap 4 Orang – Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda Jawa barat) menggagalkan penjualan senjata barah ilegal. Dalam masalah itu, petugas membekuk empat tersangka di Cipacing, Kabupaten Sumedang.
Kapolda Jawa barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan tersingkapnya masalah itu bermula dari laporan orang-orang. Kemudian, petugas segera bergerak ke tempat pembuatan senjata.
Dari penangkapan itu, polisi memperoleh beberapa tanda bukti. Di tangan YG (37) ada empat pucuk senpi type mede call 22 mm, satu pucuk senpi type makarov (konversi) , sembilan butir amunisi call 9 mm, satu unit hape serta dua buku rekening tabungan yang telah diamankan.
Dari tersangka beriniaial E (60) diamankan satu pucuk senpi type walter call 9 mm serta satu senpi type glock (konversi) .
Tersangka beda, DD (37) diperoleh satu pucuk senpi type mede call 22 mm, satu senpi walter call 9 mm, satu senpi type revolver call 22 mm, 300 butir amunisi call 9 mm, 50 butir amunisi call 22 mm, empat butir amunisi call 38 spc serta satu unit hp Paling akhir, dari tersangka UN (34) cuma diamankan satu hp.
” Beberapa tersangka sudah menaruh serta sembunyikan senpi untuk dipunyai serta di jual mulai Rp 6 juta sampai Rp 9 juta, untuk kembali diedarkan ke beragam lokasi di Indonesia, ” tutur Agung si Mapolda Jawa barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Direktur Res Krimum Polda Jawa barat, Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan, daerah yang telah terindikasi jadi lokasi penjualan senjata barah diantaranga di Kabupaten Kutai-kalimantan Timur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang serta Kabupaten Majalengka.
” Banyak wilayah yang lain tengah dikerjakan pengembangan, ” tutur Umar.
Selama ini ada keseluruhan 14 senjata barah, 350 butir amunisi serta dua unit mesin cabut yang telah amankan kepolisian. ” Senjata yang diamankan itu audah siap kirim. Dalam sebulan cuma 2-3 senpi yang di buat, karna membuatnya juga by order, ” imbuhnya.
Customer pesan senpi lewat toko on-line lewat kode lakban serta aqua. Selama ini penjualan yang dikerjakan baru antar propinsi, belum juga ke internasional. ” Menurut pernyataan tersangka, mereka buat senpi ilegal mulai sejak 2015, ” lanjutnya.
Ke-4 aktor dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Th. 1951 dengan ancaman 20 th. penjara.