Home / Berita Umum / 51 Lembaga Dikatakan Bawaslu Sudah Terdaftar Jadi Pemantau Pemilu 2019

51 Lembaga Dikatakan Bawaslu Sudah Terdaftar Jadi Pemantau Pemilu 2019

51 Lembaga Dikatakan Bawaslu Sudah Terdaftar Jadi Pemantau Pemilu 2019 – Komisioner Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochamad Afiffudin menyebutkan, telah ada 51 pemantau pemilu 2019 yang tercatat. Jumlahnya itu mereka yang cuma mendaftar di Bawaslu serta bukan di KPU.

“Bawaslu sudah memverifikasi serta memberi akreditasi menjadi Pemantau Pemilu 2019 terakreditasi pada sekurang-kurangnya 51 instansi organisasi,” kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Dari keseluruhan 51 pemantau pemilu, tidak semua itu datang dari dalam negeri. Ada pula pemantau pemilu di luar negeri yang ingin turut memonitor Pemilu 2019 di Indonesia.

“Sampai 25 Maret 2019, Bawaslu sudah memberi sertifikat pada 49 instansi pemantau pemilu dalam negeri serta 2 (dua) instansi pemantau pemilu luar negeri,” katanya.

Tidak hanya 51 instansi pemantau pemilu yang sudah terakreditasi itu, sekarang ini Bawaslu pula tengah memverifikasi berkas administrasi yang diserahkan oleh enam instansi.

“Dalam tingkatkan kemampuan pemantauan pemilu, Bawaslu lakukan publikasi serta pengaturan internsif dengan instansi pemantauan pemilu termasuk juga dalam penyampaian laporan pendapat pelanggaran,” katanya.

Afiffudin menerangkan, hasil pemantauan dari pemantau pemilu akan diserahkan pada Bawaslu Propinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota sama dengan lokasi kerja pemantauan. Bawaslu mengharap, jumlahnya pemantau pemilu yang daftarkan diri ke Bawaslu selalu makin bertambah.

“Tiap-tiap organisasi yang terbeban untuk ikut memonitor pemilu untuk membuat pemilu yang luber serta jurdil bisa mendaftarkan di Bawaslu sampai tujuh hari sebelum pengambilan suara 17 April 2019,” tuturnya.

Ia memberikan, bila di satu daerah ingin ada yang mendaftarkan menjadi pemantau pemilu, tidak mesti mendaftarkan ke Bawaslu pusat. Mereka dapat mendaftar instansi atau dianya ke Bawaslu yang berada di daerah semasing.

“Pendaftaran pemantau pemilu tidak cuma bisa dikerjakan di Bawaslu RI. Organisasi yang cuma ingin memonitor pemilu di tingkat propinsi bisa mendaftarkan di Bawaslu Propinsi,” jelas Afif.

“Mengenai, pemantau pemilu yang cuma merencanakan memonitor penyelenggaraan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota cukuplah daftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota,” sambungnya.

About admin