Vita Menyebutkan Bamsoet Beli Tanah Dekat Tempatnya – Perkara penyerobotan yang dilaporkan Vita Setyaningrum pada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) disetop Polda Bali. Menyikapi hal demikian, Bamsoet menyerahkan semua ke pihak Polda Bali.
” Jadi pihak berkaitan, saya minta maaf tak etis untuk memberikannya keterangan. Silahkan ditanyakan ke penyidiknya langsung. Karena Beliau-beliau yang mengerti atas bukti-bukti serta realita hukum di lapangan, ” kata Bamsoet, Jumat (14/9/2018) .
Bamsoet menuturkan sekarang ini dianya sendiri malahan menanti perubahan laporan yang dibuatnya atas perkiraan tindak pidana yang dikerjakan Vita serta suaminya. Bamsoet terasa dicemarkan nama baik serta difitnah atas gugatan penyerobotan tanah oleh Vita.
Bamsoet mengira Vita mengerjakan beberapa pelanggaran berkaitan perseteruan tanah di Klungkung itu. Bamsoet mengakui dapatkan infomasi apabila Vita serta suaminya seringkali mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali.
” Saya malahan tengah menanti perubahan laporan saya atas perkiraan tindak pidana yang dikerjakan Vita serta suaminya yang berkewargaan negara asing atas perbuatan masuk pekarangan orang-orang serta mengerjakan perusakan barang punya orang-orang, mengganggu ketertiban umum, fitnah serta pencemaran nama baik, pemerasan, keabsahan izin tinggal serta perkawinan dan keimigrasian, ” papar Bamsoet.
” Yang perihal juga berdasar pada info penyidik udah beberapa kali mangkir kala di panggil untuk kontrol, ” tuturnya.
Awal kalinya dikabarkan, Bamsoet dilaporkan Vita ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas perkiraan penyerobotan tanah dengan Nomer LP/618/IV/2018. Vita menyebutkan problem ini terus dilimpahkan ke Polda Bali berdasar pada surat Kabareskrim Polri Nomer B/3277/V/Res. 7. 4/2018 Tanggal 15 Mei.
Vita menuturkan suaminya, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, beli sebidang tanah di Banjar Tegal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, dengan nomer sertifikat 22. 06. 03. 07. 4. 00031. Vita terus menuturkan berkenaan situasi serta kepemilikan tanah itu. Vita menyebutkan Bambang Soesatyo beli tempat di dekat kepunyaannya. Pembelian itu dikerjakan dengan cara setahap.
” Diantara kepemilikan tanah Ayah Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI) , ada jalan punya kami, yang selanjutnya diambil alih/dirampas oleh Ayah Bambang Soesatyo untuk menyambung bagian tanahnya yang satu dengan yang lainnya, ” kata Vita.
Selanjutnya pada 12 September 2018, Polda Bali hentikan perkara tanah yang libatkan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Bali. Penghentian penyelidikan itu diungkapkan melalui surat bernomor B/760/IX/Res. 1. 2/2018/Direskrimum bertanggal 12 September 2018. Surat itu dibenarkannya oleh Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.
” Tak diketemukan perbuatan pidana penyerobotan tanah yang dikerjakan oleh terlapor Bambang Soesatyo sama seperti disebut dalam Masalah 385 KUHP, ” demikian bunyi surat itu.