Pungutan Di Perbolehkan Jika Ada Persetujuan Orang Tua – Kepala sekolah (Kepsek) SMPN 2 Bandung Agus Deni Syaeful dicheck Satgas Saber Pungutan liar Jawa barat sebab disangka melalukan pungli (pungutan liar) pada orangtua siswa untuk pembuatan taman.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan pungutan bisa dikerjakan seandainya bekerjasama dengan komite sekolah serta atas kesepakatan orangtua siswa. Akan tetapi perihal yang butuh diingat, tidak bisa ada unsur desakan.
“Kebetulan saya ini ketua komite sekolah di SMAN 5 Bandung. Setahu saya yang memiliki bentuk keterlibatan itu mesti pengaturan dengan komite, jika itu dikerjakan bisa. Saat tidak mengikat serta tidak ada hubungannya dengan nilai. Intina mah ikhlas, ridho, manga-mangga saja,” tutur Yana di Balai Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).
Yana menjelaskan hal itu sudah ditata dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 yang didalamnya memperbolehkan keterlibatan orangtua dengan beberapa proses yang ada seperti bekerjasama dengan komite sekolah serta kesepakatan orangtua siswa.
“Jika meminta langsung ke orangtua, itu tidak bisa. Jika demikian menyalahi ketentuan. Itu pengetahuan saya menjadi komite sekolah,” tuturnya.
Menurut Yana semestinya beberapa kepsek dapat ikuti ketentuan yang ada. Karena untuk bangun sekolah lewat keterlibatan begitu gampang dikerjakan seandainya sesuai dengan ketentuan. Lebih bila beberapa orangtua murid atau alumni perduli pada sekolah.
“Utamanya mah ikuti ketentuan saja. Jika ia (kepsek SMPN 2) salahi ketentuan, itu tanggung jawab sendiri. Proses hukum,” katanya.
Menurut dia yang pasti dilarang itu, ialah pungutan untuk memperkaya diri. “Tunjangan ASN di Kota Bandung sangatlah besar,” pungkasnya.
Seperti didapati, kepala sekolah SMP Negeri 2 Bandung ditangkap team Satgas Saber Pungutan liar Jawa Barat. Kepsek itu disangka lakukan pungli (pungutan liar) untuk bangun taman di sekolah.
Kepsek itu ditangkap dengan dua orang staf tata usaha SMPN 2 Bandung pada Senin (18/2) tempo hari. Mereka dicheck dengan intens sesudah team Satgas Saber Pungutan liar terima laporan dari penduduk.
“Jadi kepala sekolah serta dua staf TU ia itu minta sumbangan hubungan pembuatan taman SMPN 2 Bandung,” tutur Kepala Satgas Saber Pungutan liar Jawa barat AKBP Basman waktu di konfirmasi detikcom pada Selasa (19/2/2019).
Basman menuturkan proses pembuatan taman itu diinisiasi oleh pihak sekolah. Dalam pelaksanannya, pelaku Kepsek itu malah minta uang pada orangtua murid.
Ia tidak menuturkan detil masalah tehnis keinginan uang itu. Akan tetapi ia menyebutkan ada uang Rp 500 ribu yang ditangkap disangka datang dari salah satunya orangtua murid