Home / Berita Umum / Polisi Surabaya Ungkap Modus Peredaran Sabu Campur Pecahan Beling

Polisi Surabaya Ungkap Modus Peredaran Sabu Campur Pecahan Beling

Polisi Surabaya Ungkap Modus Peredaran Sabu Campur Pecahan Beling – Polisi mengamankan Fahrul (54), seseorang pengedar sabu di Surabaya. Perbedaannya dengan pengedar umumnya, pria ini mengedarkan sabunya bercampur remahan kaca.

Fahrul digerebek kala menakar sabu di tempat tinggalnya di Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Keputran pada Kamis (30/8).

Kapolsek Tegalsari Kompol David Trio Prasojo mengemukakan Fahrul rupanya udah lama dibidik oleh polisi.

” Terduga sejak mulai awal memang kami curigai sebab dari laporan, ada transaksi narkoba lumayan besar disana. Kala kami razia di tempat tinggalnya di lantai dua, kami dapatkan terduga tengah mengerjakan penimbangan. Keseluruhan sabu yg kami amankan sebesar 27, 9 gr, ” kata David di Mapolsek Tegalsari, Jumat (7/9/2018).

Gak cuma itu, polisi juga menemukannya barang untuk bukti berwujud remahan kaca yg udah lembut. ” Kala kami razia di lantai dua ada hasil unik. Ada beling atau remahan kaca jadi paduan (sabu,), ” kata David.

Menurut David, terduga mengakui mengkombinasikan sabu dengan remahan kaca merupakan satu diantaranya motif FA buat meraih keuntungan.

” Kami tetap dalami. Itu buat kurangi ukuran yg pastinya. Satu diantaranya buat meraih keuntungan. Motifnya merupakan ekonomi, ” papar David.

David juga mengatakan terduga biasa mengedarkan sabu produksinya ke Surabaya serta Sidoarjo. ” Buat arah penjualan di semua golongan ia layani. Terduga juga mengakui baru dua tahun mengedarkan sabu-sabu. Namun tidak bisa, kami tetap dalamin, ” imbuhnya.

Disamping itu, Fahrul mengakui mengedarkan sabu buat penuhi kepentingan ekonomi keluarganya. ” Dari pernyataan terduga, ia mengedarkan sabu-sabu buat penuhi kepentingan ekonomi keluarga serta kepentingan sekolah anaknya. Sebab keluarga cuma berjualan nasi, ” jelas David.

Dari tangan Fahrul, petugas mengamankan uang sebesar Rp 2, 9 juta, sebuah handphone serta alat ukur. FA bakal dijaring dengan clausal 114 (2) serta ayat 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 terkait narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.

About admin