Polisi Sita 20.000 Butir Pil H5 dari Bandar Berkedok Ojek Online – Polisi tangkap MS alias J (47), seseorang bandar narkoba di Kota Tangerang. Terduga yang menyamar menjadi ojek online itu diamankan dengan tanda bukti 20 ribu pil happy five (H5).
Masalah tersingkap sesudah polisi memperoleh info dari penduduk berkaitan J. Team yang di pimpin oleh Kompol Indrawienny Panjiyoga lalu menyelidik info itu.
” Penyelidikan saat kira-kira 1 bulan, sampai di hari Sabtu 25 Agustus 2018 jam 14. 10 WIB, team sukses tangkap terduga MS alias J di lampu merah Jl Raya Ahmad Yani, Kota Tangerang, ” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/8/2018).
J waktu itu membawa kardus yang di dalamnya berisi 18 kotak berisi 2. 000 papan tablet Happy Five. Keseluruhan ada 20 ribu butir pil H5 yang dibawa oleh terduga waktu itu.
Penangkapan J setelah itu di kembangkan. Berdasar pada keterangannya, di ketahui barang itu didapat dari seorang di tepi jalan di Perumahan Griya Gebang Indah Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang yang diperintah oleh terduga ER.
Polisi lalu memohon J untuk memancing supaya ER keluar, lewat cara J menghubungi ER jika barang telah dia terima. ER lalu menyuruhkan membawa paket itu ke Jalan Boulevard Mutiara Palem Cengkareng untuk diserahkan ke H alias l.
” H alias I ini orang suruhan ER, ” katanya.
H muncul sesuai dengan perkiraan. Sore hari di hari itu juga, H diamankan. Polisi lalu memohon H untuk tunjukkan tempat tinggal ER.
” Tetapi ER belumlah sukses diketemukan, ” katanya.
Terduga J serta H sekarang ini ditahan di Polda Metro Jaya. Kedua-duanya dijaring Masalah 60 ayat (1) huruf b serta c subsider masalah 62 juncto masalah 71 UU Rl No 5 tahun 1997 mengenai Psikotropika dengan ancaman hukuman optimal 15 tahun.