Home / Berita Umum / Penyeludupan 1,4 Ton Ganja Dari Aceh Berhasil Digagalkan Polisi

Penyeludupan 1,4 Ton Ganja Dari Aceh Berhasil Digagalkan Polisi

Penyeludupan 1,4 Ton Ganja Dari Aceh Berhasil Digagalkan Polisi – Deretan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja seberat 1. 434 kilo-gram, yg idenya bakal ditebar di lokasi DKI Jakarta. Dari pengungkapan perkara itu, polisi tangkap enam terduga ialah AM dengan kata lain Papa, SLH dengan kata lain Bohceng, MY, RND dengan kata lain N, AK serta RYD dengan kata lain Roy.

” Dari pengungkapan itu, kami sukses tangkap enam pemeran ialah AM cs. Pengungkapan ini yg paling besar, kala itu di Jakarta barat 1, 3 ton, jika ini hampir 1, 5 ton, ” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7).

Banyak pemeran adalah jaringan narkoba Aceh-Jakarta-Bogor. Menurut Purwadi, pengiriman barang haram itu hasil pengintaian dari Aceh.

” Modusnya ganja ini dimasukkan ke karung. Lantas karung berisi ganja itu dimasukkan ke karung yg berisi kotoran ikan asin. Masukkan karung ganja ke kotoran ikan asin, dengan maksud biar tak terdeteksi oleh anjing pelacak, ” pungkasnya.

Berkenaan rangkaian, awalannya Direktorat Reserse Narkoba menyingkap perkara peredaran ganja Bulan Mei 2018. Sesudah itu team mengerjakan penyelidikan pada jaringan itu, serta didapati kalau sindikat itu bakal kembali berkirim ganja dalam banyaknya besar ke Jakarta.

Terus pada Senin (23/7) pagi, didapati truk pengangkut ganja udah menyeberang dari Pelabuhan Bakahueni ke Pelabuhan Merak serta menuju ke Jakarta.

” Disaat truk di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kampung Rambutan Jakarta Timur, dilaksanakan penangkapan oleh Team Subdit II Psikotropika di pimpin secara langsung oleh AKBP Dony Alexander, serta Kompol Indrawienny Panjiyoga. Jadi kita tangkap di tol itu supaya tidaklah terlalu jadi perhatian warga, sebab tol kan tertutup, ” ujarnya.

Pemeran yg ditangkap ialah sopir serta kenek truk itu ialah terduga M Y serta terduga RND dengan kata lain N. Sehabis dilaksanakan penggeledahan diketemukan 40 puluh karung ganja di basic bak truk yg tertutupi muatan ikan asin.

Sehabis di pastikan truk itu berisi ganja, team Subdit II Psikotropika lantas tangkap pemilik ganja itu ialah terduga AM dengan kata lain Papa serta SLH dengan kata lain BOH di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat.

” Terduga AM serta SLH mengakui yg diambil itu diterima dari sejumlah orang
di Loknga Aceh yg datang dari wilayah-wilayah di Aceh, ” ujarnya.

Sesudah itu pada Selasa (24/7), team Subdit II Psikotropika tangkap dua orang yg bekerja menyimpan serta mengedarkan ganja itu ialah terduga AK serta RYD dengan kata lain ROY di Kampung Blok Rambutan Cipayung, Kota Depok serta mengambil satu unit pikap yg bakal dimanfaatkan buat mengusung ganja buat disebarkan.

Hasil dari info banyak terduga, didapati jaringan peredaran ganja itu dikendalikan oleh narapidana di LP Gintung Cirebon serta LP Lampung.

” Banyak pemeran bakal dijaring Clausal 114 ayat 2 subsider Clausal 115 ayat 2, lebih subsider Clausal 111 ayat 2 juncto Clausal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 terkait Narkotika, dengan ancaman hukuman sangat singkat lima tahun serta sangat lama 20 tahun, ” katanya.

About admin