Home / Berita Umum / Ngaku Jadi Paranormal dan Bisa Lipatgandakan Uang, Pria di Depok Ditangkap

Ngaku Jadi Paranormal dan Bisa Lipatgandakan Uang, Pria di Depok Ditangkap

Ngaku Jadi Paranormal dan Bisa Lipatgandakan Uang, Pria di Depok Ditangkap – Polisi tangkap Zakhy Mustafa (25) atas perkiraan penipuan pada seseorang penduduk di Depok. Zhakhy menipu korban dengan berpura-pura jadi paranormal.

” Terlapor buat menekankan pelapor pura-pura berubah menjadi paranormal serta dapat melipatgandakan uang, ” kata Kasubbag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus dalam info terdaftar, Senin (4/2/2019) .

Seseorang korban alami kerugian lebih kurang Rp 50 juta. Penipuan berasal kala korban memohon pemberian pemeran atas soal rumah tangganya.

” Pokok pembicaraan itu korban mohon pemberian terhadap pemeran terkait soal keluarga korban supaya rumah tangganya tentram, ” ujarnya.

Tidak hanya itu, korban ikut memohon pemberian biar tempat tinggalnya cepat laris terjual. Zakhy lantas memohon beberapa ketentuan terhadap korban berwujud koleksi mata uang asing berwujud dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, serta ringgit.

Korban terus menyerahkan beberapa uang. Korban ikut dijanjikan uang yg kirim itu bakal berlipat-lipat ganda.

” Pelapor udah berikan uang SGD 2. 300, HKD 400, ringgit 350, ikut mentransfer uang tunai Rp 25. 500. 000 ikut cincin emas putih. Ini semua atas permohonan terlapor dengan argumen terlapor kelak uang atau barang itu bakal dikembalikan terhadap pelapor dengan berlipat-lipat ganda, ” ujar Firdaus.

Seiring bersamanya waktu, rumah korban gak kunjung laris. Zakhy terus menghilang serta senantiasa menghindar kala coba dihubungi.

” Selanjutnya lantaran korban terasa ditipu oleh pemeran, kerugian lebih kurang capai Rp 50 juta, sampai selanjutnya korban memberikan laporan peristiwa itu ke Polsek Sukmajaya, ” papar Firdaus.

Pemeran diamankan Jumat (1/2) . Polisi mengambil barang untuk bukti berwujud satu tas pinggang warna hitam, satu unit HP, beberapa mata uang asing, kertas aluminium. Pemeran digunakan clausal 378 KUHPidana juncto Clausal 372 KUHPidana berkenaan penipuan serta penggelapan.

About admin