Home / Berita Umum / Majelis hakim Memberi Peluang Buat Melakukan Perbaikan Tuntutan Serta Mesti Diungkapkan

Majelis hakim Memberi Peluang Buat Melakukan Perbaikan Tuntutan Serta Mesti Diungkapkan

Majelis hakim Memberi Peluang Buat Melakukan Perbaikan Tuntutan Serta Mesti Diungkapkan – Sidang perdana tuntutan First Sarana pada Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sudah dihelat. Apakah akhirnya?

Sidang yg dijalankan pada Selasa (13/11) tempo hari yg di pimpin oleh Hakim Ketua Umar Dani ini didatangi oleh penggugat yg diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu serta tergugat diwakili Sisi Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, mengatakan agenda sidang tetap pada dalam kontrol surat kuasa serta sejumlah perbaikan tuntutan penggugat.

” Iya (sidangnya tetap kontrol saja) . Majelis hakim memberi peluang buat melakukan perbaikan tuntutan serta mesti diungkapkan sebelum sidang selanjutnya, ” tutur pria yg dipanggil Nando ini, Rabu (14/11/2018) .

Selain itu, sidang selanjutnya diagendakan bakal dihelat pada Senin (19/11) yg agendanya seperti yg diambil dari Skema Kabar Pencarian Masalah (SIPP) PTUN Jakarta, berbentuk kontrol persiapan.

Saat proses berjalannya tuntutan, Kominfo menyebutkan jika mereka bakal ikuti proses tiap-tiap step tuntutan di PTUN ini, sesuai sama mekanisme hukum yg laku.

Direktorat Jenderal Sumber Daya serta Feature Post serta Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) digugat oleh PT First Sarana TBK (KBLV) . Tuntutan itu sudah didaftarkan di PTUN Jakarta pada 2 November tempo hari.

Isi tuntutan First Sarana ini supaya tunda implementasi pembayaran Cost Hak Pemanfaatan (BHP) frekwensi radio yg bakal jatuh tempo pada 17 November, tunda semua aksi atau desakan yang bisa dijalankan tergugat dalam penagihan pembayaran BHP frekwensi radio menjadi gara-gara hukumnya.

Lantas, tunda pengenaan sangsi berbentuk apa pun (peringatan, denda, penghentian sesaat, serta pencabutan izin) pada penggugat hingga sampai karenanya ada putusan yg berkekuatan hukum terus (inkracht van gewijsde) serta/atau kesepahaman berbarengan pada penggugat dengan tergugat.

Dalam inti masalah, First Sarana ikut ajukan penghentian dua surat yg di rilis SDPPI, yaitu Surat Pemberitahuan Pembayaran Cost Hak Pemanfaatan Spektrum Frekwensi Radio serta surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI. 3/SP. 02. 04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Berkenaan : Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sangsi Pencabutan IPFR.

About admin