Kuasa Hukum Yusril Ihza Sebut HTI Ormas Yang Tertindas – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilainya, usaha pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi bentuk kesewanang-wenangan pemerintah.
Menurut Yusril, mestinya pemerintah membuat perlindungan hak konstitusional tiap-tiap warganya untuk berorganisasi.
Di segi lain, Yusril menilainya, pemerintah tak mempunyai argumen yang kuat karna kesibukan HTI sampai kini tak bertentangan dengan kebiasaan hukum serta kebiasaan kepatutan.
Dengan argumen itu, dia mengatakan bersedia saat Dewan Pimpinan Pusat HTI menunjuknya sebagai Koordinator Tim Pembela HTI.
” Itu menjadi hak konstitusional yang mestinya dijaga, ” tutur Yusril sementara memberi info pers di kantor hukumnya, di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
” Saya dalam posisi membela satu ormas yang tengah ditindas. Jika kelak pemerintah bakal kemukakan ke pengadilan kami bakal hadapi, ” kata dia.
Yusril menuturkan, Undang-Undang No 17 th. 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan mensyaratkan sebagian step sebelumnya pemerintah membubarkan satu buah ormas.
Tahap-tahap itu salah satunya perbuatan mencegah, pemberian surat peringatan serta penghentian sesaat.
Namun, kata Yusril, tahap-tahap itu tak pernah dijalankan oleh pemerintah.
” Prosesnya memanglah panjang. Kenapa? Karna waktu lalu ormas serta parpol dapat dibubarkan sangat saja oleh presiden. Soekarno pernah membubarkan PSI serta Masyumi memakai Keppres. Itu yang berlangsung pada saat Soekarno. Jangan hal seperti itu dijalankan oleh Jokowi, ” kata Yusril.
” Hukum serta keadilan mesti ditegakkan pada siapa saja, ” tutur dia.