Karyawan Butik Di Yogyakarta Kena Tipu Sampai Ratusan Juta – Seseorang masyarakat Sleman, DH (41), dibekuk barisan Polda DIY pada 2 Juli kemarin. Dia diamankan sebab menipu karyawan satu diantara butik di Yogyakarta. Dengan akui jadi sang bos butik, dia sukses menipu korban sampai beberapa ratus juta rupiah.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Tony Surya Putra menerangkan penangkapan DH berawal dari laporan korban yang tercantum di LP/0184/III/2019/DIY/SPKT tertanggal 6 Maret 2019. Pergi dari laporan itu, polisi lakukan penyidikan.
“Sesudah kita kerjakan penyidikan, DH sukses kita tangkap di daerah Yogyakarta, kebetulan ia masyarakat Sleman. DH diamankan pada 2 Juli 2019,” kata Tony dalam pertemuan wartawan di Lobi Polda DIY, Sleman, Senin (12/8/2019).
Tony menjelaskan, DH lakukan laganya lewat cara menyampaikan pesan singkat ke korban memakai nomer telephone baru. Dalam pesan itu DH akui jadi bos dalam tempat korban kerja, yaitu di Hamzah Batik, Yogyakarta.
Nyatanya korban meyakini pesan itu. Sesudah korban teperdaya, DH tawarkan kerja sama untuk buka usaha showroom atau tempat jual-beli kendaraan bermotor. Aktor janji keuntungan showroom akan dibagi dua.
“Sesudah teperdaya, korban selanjutnya digunakan oleh aktor untuk memperoleh uang. Bahkan juga atas keinginan aktor, korban sampai berutang di koperasi kantor. Keseluruhan kerugian korban Rp 178.500.000,” katanya.
“Aktor sembunyikan identitasnya dengan pinjam rekening orang untuk terima uang dari korban. Aktor didapati ialah bekas driver dan sisa karyawan yang dikeluarkan Hamzah Batik,” sambungnya.
Atas tindakannya, sekarang DH terancam masalah 45A ayat 1 juncto Masalah 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian atas UU No 11 Tahun 2008 berkaitan menebarkan berita bohong serta menyimpang yang bikin rugi customer dalam transaksi elektronik.
“Ancamannya (aktor) dipenjara optimal 4 tahun serta denda optimal Rp 1 miliar. Aktor terancam juga Masalah 378 KUHP mengenai penipuan dengan intimidasi optimal 4 tahun penjara,” pungkas Tony.