Inpres Berkenaan Bencana Gempa Bumi Di Lombok – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dianya udah diberi tanda tangan Instruksi Presiden (Inpres) berkenaan perlakuan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena ada inpres itu, payung hukum keterlibatan pemerintah pusat untuk perlakuan bencana di NTB udah kuat.
” Inpres udah, udah (udah diteken-red), ” tutur Jokowi kala didapati di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Jokowi menyampaikan, yg paling penting sekarang ialah bab perlakuan penanggulangan bencana di NTB itu. Selama ini, pemerintah pusat lewat kementerian serta instansi udah bekerja bersama dengan Pemerintah Propinsi serta Pemerintah Kabupaten untuk perlakuan bencana itu.
” Yg sangat terutama ialah penanganannya dengan nasional udah kita jalankan bersama dengan propinsi serta kabupaten. Memang ini kita masih tetap pada beberapa tahapan, terlebih yg berhubungan dengan penyampaian untuk batuan yg rusak berat, rusak tengah serta rusak enteng, masih juga dalam proses administrasi dengan besar-besaran, ” kata Jokowi.
Jokowi juga menyampaikan, dalam tempo dekat dia juga kembali mengevaluasi NTB berkenaan dengan penanggulangan bencana itu. Dia ingin memandang langsung terlebih bagaimana penaganan perbaikan rumah penduduk.
” Ini menyangkut prosedur, hingga selanjutnya bila udah tuntas serta banyaknya yg banyak, mungkin saja saya akan tiba ke Lombok. Mungkin saja Minggu ini atau Minggu depannya. Agar warga dapat selekasnya melakukan perbaikan tempat tinggalnya kembali. Ada kegiatan-kegiatan ekonomi yg berjalan disana serta kita mengharapkan, ” tukasnya.
” Namun kita mesti ingat kalau masih tetap ada gempa-gempa susulan yg berlangsung seperti semalam juga masih tetap berlangsung gempa susulan yg lumayan besar, ” imbuhnya.
Karena ada inpres perlakuan bencana NTB itu, kata Jokowi, karena itu keikutsertaan kementerian serta instansi dalam menunjang perlakuan bencana itu ada payung hukumnya.
” Yg bermakna yg ada pada lapangan, kementerian instansi itu punyai payung (hukum) untuk pelaksanaan di lapangan, ” tukasnya.