Hendak Perkosa Seorang Bidan, Pria Di Kampar Dibekuk Polisi – Seseorang bidan inisial MF (22) hampir diperkosa pemuda, AN (17) ditempat kerjanya Klinik Tasimi Jalur 4 Dusun III Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Propinsi Riau. Korban juga pernah dianiaya pemeran biar tak berteriak.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto menyampaikan, moment itu berjalan pada Kamis (30/11) seputar waktu 00. 30 Wib. Kala itu korban bangun dari tidur utk salat tahajud.
” Mendadak, pemeran masuk lewat jendela kamar klinik itu serta segera memeluk korban. Kala itu korban lagi tengah dalam urutan berbaring, ” kata Deni terhadap merdeka. com.
Dengan nafsu mencapai puncak, pemeran mengusahakan mencium bibir korban serta mendekapnya, dengan cara spontan korban tutup mulut dengan tangan utk menghindari. Pemeran jadi lebih brutal selanjutnya memukuli leher area belakang korban banyak 3 kali.
” Korban berteriak minta tolong, akan tetapi pemeran jadi lebih beringas serta kembali memukuli korban berkali kali dengan tangan kanan. Dan tangan kirinya memegang parang sembari mengintimidasi korban, ” ucap Deni.
Pemeran mengusahakan memperkosa akan tetapi korban masih mengusahakan melawan. Tdk menyerah, pemeran mengayunkan area punggung mata parang ke arah leher belakang korban utk melumpuhkannya. Akan tetapi usaha itu tidak sukses.
Sesudah itu korban menanyakan terhadap pemeran, ” apa pengin kau? ” . Selanjutnya pemeran menjawab ” saya pengin memperkosa kau! ” . Pemeran kembali memukuli leher area belakang korban. Tdk hingga di situ, pemeran coba utk menusuk korban pada bagian perut sembari berkata, ” bakal kubunuh kau! ” .
Kala itu korban sukses menghindari dengan menangkisnya. Nyaris 1/2 jam berlalu akan tetapi korban masihlah sukses bertahan, selanjutnya korban berkata terhadap pemeran, ” pergilah kau, saya tdk bakal teriak ” . Berapa kala lantas pemeran keluar dari tempat tinggal itu.
Sehabis agak lama korbanpun keluar utk mencari pertolongan serta bertemu dengan dua wanita, Indah serta Nila. Selanjutnya korban ceritakan peristiwa yg udah dirasakannya.
” Tak berapakah lama, warga berdatangan serta memberikan laporan peristiwa ini ke Polsek Perhentian Raja. Korban lantas bikin laporan, ” terang Deni.
Selesai terima laporan korban, Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Asmardi berbarengan anak buahnya laksanakan pencarian kepada pemeran di seputaran Desa Hangtuah. Polisi beroleh kabar bahwa pemeran udah pulang ke tempat tinggalnya.
” Tanpa ada membuang waktu petugas segera mendatangi tempat tinggal pemeran. Orang tua pemeran memberi tahu bahwa anaknya lagi tengah tidur. Petugas lantas menangkap serta membawa pemeran ke Mapolsek, ” kata Deni.
Kala diinterogasi pemeran menyadari tingkah lakunya. Atas tingkah lakunya, pemeran bakal dijerat dengan pasal 285 Jo Pasal 53 serta pasal 351 Ayat (2) KUHP. Kasusnya ada dua, penganiayaan serta percobaan perkosaan.