Ditpolai Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Penyeludupan 1,3 Ton Miras – Ditpolair Polda Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan 1, 8 ton miras cap tikus, asal Manado, Sulawesi Utara, di pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, Kamis (26/10) . Dua orang sopir serta kernet diamankan di markas Ditpolair.
Usaha penggagalan penyelundupan miras itu dijalankan pagi barusan. Petugas mengendus ada pengiriman serta pengangkutan miras berlayar dari Sulawesi maksud Balikpapan.
” Ditpolair terima berita miras diangkut dengan memanfaatkan truk berlayar ke Balikpapan, maksud feri (pelabuhan feri Kariangau) , ” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, di konfirmasi merdeka. com.
Satu per satu kendaraan, lebih-lebih truk, melakukan kontrol dari personel Ditpolair. Sampai selanjutnya, periksa truk Hino, yg dibawa Marten serta Emon Ginsang.
” Diketemukan 37 karung minuman keras tipe cap tikus diatas truk itu, ” papar Ade.
Marten serta Emon juga tdk berkutik. Petugas selanjutnya menginterogasi keduanya, bertanya asal muasal pengiriman miras dalam jumlah besar.
” Didapati, miras itu dimuat dari Manado. Selanjutnya mengangkut serta mengirimnya ke Balikpapan, memanfaatkan kapal feri Tuna dari Palu di Sulawesi Tengah, ” kata Ade.
” Miras dalam jumlah besar itu, dibungkus dalam paket plastik. Dair pernyataan keduanya (Marten serta Emon) , ada 1. 850 liter miras atau lebih kurang 1, 8 ton, ” tambah Ade.
Ke segala tanda untuk bukti truk di isi miras, serta termasuk Marten serta Emon, diamankan di markas Ditpolair Polda Kalimantan Timur, di Balikpapan. ” Masih tetap. Masih tetap dijalankan penyelidikan kelanjutan terhadap keduanya ini, ” pungkas Ade.
Ke dua orang itu, terancam pasal 142 junto pasal 91 ayat dari Undang-undang Nomer 18 Th. 2012 Terkait Pangan, serta atau pasal 204 ayat 1 KUHP.