Dialog Yang Salah Mengantarkan Meiliana Di Penjara – Masyarakat Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meiliana divonis hukuman penjara saat 18 bulan lantaran tidak setuju volume nada azan. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah turut prihatin dengan masalah itu.
” Saya membaca alur serta terasa prihatin, ” kata Fahri, Kamis (23/8/2018).
Fahri menyayangkan dialog yg dijalankan masyarakat buat merampungkan permasalahan itu tidak berhasil. Hingga, kelanjutannnya mesti ditempuh lewat jalan hukum.
” Saya menyayangkan mengapa dialognya tidak berhasil, ” tukasnya.
” Harusnya problem antar kita sepatutnya kita bicarakan baik-baik, ” tambah Fahri.
Permasalahan apa Meiliana wajar divonis 18 bulan serta dipandang menista agama, Fahri malas dengan tegas menjawab. Dikarenakan, bagaimanapun hakim udah mempunyai pertimbangan hukum dalam putusannya.
” Bisa saja demikian, ” katanya. Walau demikian, Fahri mengharapkan Meiliana terus akan memanfaatkan haknya buat lakukan usaha hukum yang lain atas putusan itu.
” Mudah-mudahan hakim banding dapat diyakinkan dengan alasan baru, ” kata Fahri.
Meiliana dipandang menistakan agama Islam lantaran tidak setuju volume nada azan yg menurut dia nilai terlampau keras. Ia divonis hukuman penjara saat 18 bulan.