Dengan Tega Bapak Jadikan Anak Kandung Budak Sex – Biadab! Satu orang bapak di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tega membuat putri kandungnya jadi budak sex. Aksi keji itu udah terjadi sejak mulai 2006.
Bapak yg gak layak berubah menjadi orang-tua itu yaitu DJ (49) . Saat 13 tahun DJ mencabuli serta memperkosa putri kandungnya yg saat ini udah berumur 18 tahun.
” DJ udah kami pastikan terduga serta ditahan seusai penuhi cukup bukti. Perkara ini masih kami dalami, ” kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak, Senin (8/7/2019) .
Ishak memperjelas, perbuatan bejat terduga udah terjadi sejak mulai korban berumur 5 tahun. Kala itu, korban yg masih kecil pertama dicabuli dalam tempat tinggalnya.
” Sejak korban masih kecil udah diperkosa orang-tua (bapak) kandung beberapa kali, serta kadangkala cuma dicabuli saja, ” kata Ishak.
Aksi keji itu terus dilaksanakan terduga tiada sepengetahuan istrinya, sampai korban berumur 18 tahun. ” Kali terakhir dalam hari Selasa tanggal 2 Juli 2019, ” tambah Ishak.
Pemeran terancam hukuman berat. Terduga dijaring clausal 81 ayat (3) serta atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Terkait Pergantian atas UU No. 23 Tahun 2002 Terkait Perlindungan Anak.