Dalam Penangkapan Bandar, Petugas Mengambil 17, 72 Gr Sabu Siap Edar – Petugas Satreskoba Polres Pasuruan menangkap Rojiun alias Siring (54) . Dia adalah seseorang bandar sabu yg udah beberapa tahun diincar.
Rojiun ditangkap di tempat tinggalnya Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
” Penangkapan terduga ini peningkatan dua pengedar yg udah kami amankan awal mulanya. Terduga ini udah jadi bandar sabu saat tiga tahun, ” kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono, Senin (27/5/2019) .
Dalam penangkapan itu, petugas mengambil 17, 72 gr sabu siap edar. Polisi pun menemukannya sepucuk senjata api model revolver serta air softgun. Senjata-senjata efisien ditangkap di kandang ayam gak jauh dari area penangkapan.
” Seusai kita bekuk terduga lalu kita razia kadangkala ayam. Kami dapatkan sabu serta senjata api dan air softgun. Ada 44 butir amunisi, ” ujarnya.
Senjata api itu, kata Nanang, dimanfaatkan buat meringankan operasional usaha haramnya dan menantang petugas. ” Kan ia ini pun banyak kompetitor, ” makin Nanang.
Rojiun mengemukakan dirinya sendiri udah lama berusaha serta berubah menjadi bandar sabu. Dia pun mengaku bab kepemilikan senjata api yg diambil petugas.
” Bila pistol itu saya beli Rp 5 juta, ” kata ayah tiga anak itu.
Terduga dijaring Clausal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika. Pidana paling singkat saat 6 tahun, paling lama seumur hidup.