Home / Berita Umum / Bandar Ganja di Cilegon Dibekuk, Polisi Sita 2 Kg Ganja

Bandar Ganja di Cilegon Dibekuk, Polisi Sita 2 Kg Ganja

Bandar Ganja di Cilegon Dibekuk, Polisi Sita 2 Kg Ganja – Polisi membuka modus jual-beli ganja dengan modus transaksi dalam tempat sampah. Modus ini termasuk unik untuk mengelabui polisi.

Ke dua orang pemeran berinisial FA (22) serta FH (26) diamankan dipinggir jalan persisnya Kelurahan Mekarsari, Pulomerak, Kota Cilegon. Kedua-duanya diamankan sehabis ambil ganja seberat 2 Kg dalam suatu tempat sampah di terminal Pakupatan, Kota Serang dari pemeran berinisial AW yg saat ini diputuskan jadi lis pemcarian orang (DPO) .

” Kita papar dari masalah ganja dari pemeran inisial FA selanjutnya kita bisa bangun ke FR selanjutnya terputus ke pemeran inisial AW, DPO, ” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Panji terhadap wartawan, Jumat (9/11/2018) .

Modus operandi yg dijalankan banyak pemeran melalui langkah sembunyikan ganja seberat 2 kg itu dalam tempat sampah di terminal Pakupatan. Waktu itu, AW sebagai DPO memberitahukan terhadap FH untuk ambil tanda untuk bukti di tempat yg telah dipastikan.

Sehabis sukses ambil paket ganja kering yg dibungkus lakban. Ke dua pemeran pergi ke lokasi Merak untuk selanjutnya disebarkan. Dari sana, polisi langsung tangkap ke dua pemeran dipinggir jalan.

” Yg kita amankan keseluruhan seberat 2 kg ganja kering, ” tuturnya.

Atas masalah jual beli ganja itu, ke dua pemeran disangkakan Masalah 114 ayat 2 serta 111 ayat 2 KUHP dengan ultimatum kurungan maksimum 20 tahun penjara.

About admin