Home / Kriminal / Anggota TNI Dihajar Sampai Tak Sadarkan Diri

Anggota TNI Dihajar Sampai Tak Sadarkan Diri

Anggota TNI Dihajar Sampai Tak Sadarkan Diri – Dibawah dampak pil koplo, seseorang masyarakat Blitar menganiaya anggota TNI sampai tidak sadarkan diri. Waktu ditangkap masyarakat, dia didapati bawa beberapa ribu butir pil memabukkan itu.

Penganiayaan itu berlangsung di Kantor Desa Kalitengah, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Aktor bernama Junaidi Sahara (27), masyarakat desa ditempat.

Sedang korban yang disebut anggota TNI bernama Moh Sholikin. Dia adalah masyarakat desa ditempat.

Berdasarkan penjelasan beberapa saksi, penganiayaan itu berlangsung pada Selasa (6/8) seputar jam 08.00 WIB. Saat itu korban dengar ada suara kericuhan seperti kaca pecah di Kantor Desa Kalitengah.

Seterusnya korban mendatangi kantor desa serta merasakan aktor sedang mengamuk. Korban lihat aktor bawa senjata tajam celurit di tangan kirinya.

Waktu lihat korban hadir, aktor mengacung celurit ke arah muka korban. Jaraknya cuma seputar 30 cm. Aktor meneror akan membacok korban.

“Korban tidak sudah sempat menjaga diri. Aktor memukul sisi muka korban sekitar 3x sampai tidak sadarkan diri,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin, Rabu (7/8/2019).

Dua masyarakat lain yang ada di tempat insiden berupaya melerai kedua-duanya. Mereka sukses menyingkirkan aktor dari kantor desa serta memberikan laporan insiden ini ke Polsek Panggungrejo.

Selang beberapa saat, lanjut Burhan, petugas hadir untuk amankan aktor dan tanda bukti. Junaidi dibawa ke Polsek Panggungrejo untuk kontrol selanjutnya.

Karena penganiayaan itu, korban menanggung derita cedera memar di bagian hidung serta cedera gores di bagian lutut sisi kanan. Diluar itu, kaca meja Kantor Desa Kalitengah pecah serta tidak bisa dipakai . Kerugian ditaksir Rp 300 ribu.

“Waktu ditangkap, nyatanya aktor dibawah dampak pil koplo. Petugas temukan 560 tablet type LL warna putih. sekitar 1.040 tablet type dextro merk DMP warna kuning,” terangnya.

Korban serta aktor selanjutnya dibawa ke puskesmas paling dekat. Korban akan jalani visum et repertum cedera sisa penganiayaan. Sedang aktor dirawat sebab akui baru konsumsi pil koplo.

Tidak hanya beberapa ribu pil koplo, polisi amankan tanda bukti lain dari rumah aktor. Salah satunya senjata tajam yang dibawa ke tempat insiden, motor yang dinaiki, serta uang tunai Rp 427 ribu.

Polisi akan menangkap aktor dengan masalah berlapis. Sebab aktor menaruh serta mempunyai pil type LL serta dextro merk DMP. Selanjutnya dia bawa senjata tajam tanpa ada izin serta/atau lakukan penganiayaan yang dibarengi perusakan. Seperti disebut dalam Masalah 196 dan197 UU RI No 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan juncto Masalah 2 ayat 1 UU Genting No 12 Tahun 1951 juncto masalah 352 KUHP juncto 406 KUHP.

About admin